Header Ads

TUAN ANAK LANGIA,Pengobatan Tradisional Orang Rejang

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
TUAN ANAK LANGIA, begitu orang Rejang menisbahkan gelar kepada “Dukun Kampung” yang secara rutin memberikan jasa pengobatan tradisional kepada Pasiennya. Setelah 2 hari kemarin belajar bersama mereka, aku merasakan begitu hebatnya pengetahuan pengobatan tradisional orang Rejang ini dan pasti akan sangat berguna bagi kesehatan banyak orang kalau kita mau saja sedikit menurunkan “Kadar Ilmiah” yang selama ini dimonopoli melalui pendidikan formil, harusnya mereka diberikan ruang yang cukup untuk berbagi pengetahuan di Perguruan Tinggi sekalipun hanya dengan Gelar TUAN ANAK LANGIA yang tanpa titel Magister, Doktor, dan Profesor sekalipun seperti yang persyaratkan pemerintah untuk seseorang dapat berceramah di ruang-ruang kelas.
Kurang ilmiah apa lagi pikirku, toh udah ribuan orang pasien telah mereka sembuhkan mulai dari penyakit sakit perut sampai dengan kanker. Cuman penyakit Rindu yang tak dapat kami sembuhkan celetuk Mang Lopi, salah seorang yang kami daulat sebagai Guru dalam diskusi sore kemarin.

Soal harga jasa pengobatan, hampir kami tidak mendengar adanya kecemasan dari beberapa pasien mereka soal “Iuran BPJS” akan segera naik karena standar yang dipakai adalah “Se-Ikhlasnya”. Pengetahuan ini bukan profesi bagi mereka, ini hanya soal amanah yang telah diwariskan secara turun temuruan.

Diakhir-akhir diskusi beberapa orang dari kami mengajukan pertanyaan kunci agar bagaimana pengetahuan ini dapat terus dirawat dan orang rejang yang sakit juga memiliki kesempatan yang sama untuk sehat walaupun dengan pengobatan yang katanya “Tak Ilmiah Ini”.
Bagaimana dengan ketersedian bahan-bahan ramuan yang digunakan untuk pengobatan ?


Dulunya bahan-bahan ramuan (tumbuhan dan hewan) yang digunakan untuk pengobatan semuanya tersedia di wilayah adat kami masing-masing, tapi kini kata NEGARA wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan, jawab beberapa TUAN ANAK LANGIA yang hadir.
Mendengar jawaban tersebut, beberapa dari kami mengingat kembali beberapa catatan mulai dari 70 % wilayah Kabupaten Lebong masuk dalam kawasan hutan, soal RUU Pertanahan yang kembali “Menasionalisasikan Asas Domein”, soal SURPRES RUU Masyarakat Adat yang raib entah kemana, soal Reforma Agraria, dan ini itu masih banyak lagi.

Melihat suasana kelas yang awalnya terang tiba-tiba kembali gelap dengan berbagai catatan tersebut, Ketua Rafik Sanie Mengambil inisiatif untuk mengakhiri diskusi dengan berpesan mungkin melalui Perda Kabupaten Lebong tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang dapat menjadi modal kita untuk dapat MERAWAT PENGETAHUAN PENGOBATAN ini, iya mungkin jawab ku. ( FA )

No comments